Jakarta, 18 April 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. BEI resmi mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten secara bersamaan, yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya BEI membersihkan papan perdagangan dari perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memenuhi standar kelangsungan usaha dan likuiditas.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menyatakan bahwa delisting ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan Efek. Dari 18 emiten tersebut, 7 emiten delisting karena dinyatakan pailit atau mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Sementara 11 emiten lainnya delisting karena telah disuspensi perdagangan sahamnya selama lebih dari 50 bulan tanpa ada tanda pemulihan yang jelas.
Daftar 7 Emiten Delisting karena Pailit
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL / Sritex) – raksasa tekstil yang pailit
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Daftar 11 Emiten Delisting karena Suspensi >50 Bulan
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Universal Infrastruktur Tbk (UNIT)
- PT Duck Corp Indonesia Tbk (DUCK) dan beberapa lainnya sesuai pengumuman lengkap BEI.
Kewajiban Buyback Saham Publik
Untuk melindungi kepentingan investor ritel dan pemegang saham publik, BEI mewajibkan seluruh 18 emiten tersebut untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan sebagai berikut:
- Pengumuman keputusan delisting : 10 April 2026
- Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback : 10 Mei 2026
- Masa pelaksanaan buyback : 11 Mei – 9 November 2026
- Efektif delisting : 10 November 2026
Emiten juga wajib tetap memenuhi kewajiban keuangan, pelaporan, dan administratif hingga tanggal delisting efektif. BEI akan berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait untuk memastikan proses buyback berjalan sesuai ketentuan.
Tujuan Kebijakan: Tingkatkan Kualitas Pasar
Langkah delisting massal ini merupakan bagian dari reformasi besar BEI untuk meningkatkan kualitas pasar saham Indonesia, termasuk peningkatan syarat free float minimum menjadi 15% dan fokus pada emiten yang sehat. Dengan membersihkan saham-saham “zombie” yang lama tidak aktif atau pailit, BEI berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor, likuiditas pasar, serta daya tarik bagi investor asing dan institusional.
Direktur BEI menyatakan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan target jangka panjang menjadikan IDX sebagai salah satu bursa terkemuka di dunia, dengan menjaga standar tata kelola dan kelangsungan usaha perusahaan tercatat yang lebih tinggi.
Implikasi bagi Investor
Investor yang masih memegang saham emiten-emiten ini disarankan untuk memantau pengumuman buyback resmi dari masing-masing perusahaan. Saham-saham tersebut sudah tidak dapat diperdagangkan secara normal setelah delisting efektif, dan mekanisme buyback menjadi satu-satunya jalur pelepasan saham kepada emiten.
Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi pasar secara keseluruhan, karena BEI terus membersihkan papan perdagangan sambil menyambut emiten baru berkualitas melalui pipeline IPO yang sedang padat (saat ini sekitar 13-15 calon emiten).
Artikel ini disusun berdasarkan keterbukaan informasi resmi BEI per 10-17 April 2026. Untuk daftar lengkap dan update terbaru, investor dapat mengakses situs idx.co.id atau platform informasi pasar modal resmi lainnya.
